BANYUWANGI - Penerapan keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) merupakan salah satu langkah penting dalam melindungi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Dalam hal ini, Dinas Pertanian dan Pangan (Dispertapang) Kabupaten Banyuwangi selaku Otoritas Kompenten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Kabupaten melakukan pertemuan monitoring dan evaluasi keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT), Rabu (14/8/2024).
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Banyuwangi Drs. H. Arief Setiawan melalui Sekertaris Dinas (Sekdin) Ilham Juanda menjelaskan, pertemuan ini bertujuan menjalin komitmen bersama dan memberikan edukasi tentang penerapan keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) kepada pelaku usaha penggilingan maupun pengemasan, toko modern dan retail, serta Penyuluh Pertanian lapangan (PPL) Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Banyuwangi.
"Adapun narasumber dalam kegiatan ini antara lain dari UPT-PSHP Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jatim Glenmas Guardison RWW, S.T.P., yang memberikan pemaparan tentang Penerapan Keamanan Pangan Segar Asal TumbuhanTumbuhan. Dari narasumber Fery Agus Prasetiono, S.T.P., memberikan pemaparan tentang Penerapan Sanitasi Higiene PSAT-PDUK Label Hijau. Sedangkan narasumber drh. Lukman Hadi dari Bappeda Banyuwangi memaparkan Arah Kebijakan Keamanan Pangan Kabupaten Banyuwangi, " jelas Ilham.
Ilham menerangkan, sebagaimana amanatkan oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang berbunyi bahwa pemerintah pusat dan daerah berkewajiban menjamin penyelenggaraan keamanan pangan di setiap rantai pangan secara terpadu. "Penyelenggaraan keamanan pangan ini bertujuan untuk menjaga pangan tetap higienis, bermutu, bergizi dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat, " terangnya.
Baca juga:
Meraup Cuan dari Edamame
|
Dalam kesempatan ini, Ilham juga menghimbau kepada pelaku usaha untuk mengurus ijin usahanya dengan cara melakukan Registrasi PSAT-PDUK yaitu perizinan berusaha bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) yang mengedarkan PSAT-PDUK dalam kemasan eceran di wilayah Republik Indonesia. "Selanjutnya, pelaku usaha harus memenuhi persyaratan administrasi sesuai dengan Permentan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis Risiko Sektor Pertanian, " pungkasnya. (***)